Direktorat Jenderal Perkebunan dengan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) membuka Seleksi Nasional Beasiswa Pendidikan Tinggi Vokasi (DI, DII, DIII dan DIV) dan Akademik (Strata 1) Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2025. Program ini diharapkan dapat mencetak generasi muda perkebunan sawit yang dapat terus secara konsisten meningkatkan industri perkelapasawitan di Indonesia dan dunia.

Terdapat 8 jalur pendaftaran Beasiswa SDM Sawit Tahun 2025, yaitu:

  1. Pekebun Kelapa Sawit;

  2. Keluarga Pekebun Kelapa Sawit;

  3. Karyawan/Pekerja pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;

  4. Keluarga dari Karyawan/pekerja pada usaha Perkebunan Kelapa Sawit;

  5. Pengurus kelembagaan Pekebun pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;

  6. Pengurus Asosiasi Pekebun Kelapa Sawit;

  7. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bidang perkelapasawitan.

  8. Penyuluh yang bekerja di wilayah Perkebunan Kelapa Sawit

  1. Pas foto 4x6 dengan latar belakang biru dengan pakaian rapi dan formal;

  2. Usia maksimal 23 tahun (Per 31 Mei 2025);

  3.  Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili;

  4. Kartu Keluarga (KK);

  5. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;

  6. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan yang ditandatangani oleh dokter;

  7. Surat keterangan hasil tes buta warna dari fasilitas kesehatan yang ditandatangani oleh dokter;

  8. Keterangan lulus berupa:

    • ijazah/surat keterangan lulus (SKL) dan rapor/laporan hasil penilaian siswa/laporan akhir sekolah bagi yang telah lulus pendidikan menengah dari Semester I (satu) sampai V (lima) dengan nilai rata-rata sama atau lebih besar dari 7 (tujuh). Bagi peserta dari daerah di wilayah papua dan di wilayah nusa tenggara, daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan), daerah perbatasan dengan nilai rata-rata sama atau lebih besar dari 6 (enam) dari semester I (satu) sampai semester V (lima); atau

    • ijazah dan transkrip nilai bagi yang telah lulus pendidikan tinggi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) sama atau lebih besar dari 2,75. Bagi peserta dari daerah di wilayah papua dan di wilayah nusa tenggara, daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan), daerah perbatasan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) sama atau lebih besar dari 2,50;

  9. Legalitas lahan berupa sertipikat hak milik/surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Format Terlampir)/dasar penguasaan tanah/surat keterangan tanah (SKT)/ sporadik/girik (letter c)/akte jual beli (AJB)/legalitas lahan lainnya yang diakui keberadaannya/atau STD-B;

  10. Dalam hal sertipikat hak milik, berbeda dengan identitas Pekebun, dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut nama lain (Format Terlampir);

  11. Pernyataan sebagai Pekebun dan memiliki lahan kebun kelapa sawit bermaterai (Format Terlampir);

  12. Pernyataan izin mengikuti pendidikan dari orang tua/wali bagi calon penerima yang belum menikah atau suami/isteri bagi calon penerima yang telah menikah (Format Terlampir);

  13. Pernyataan bahwa calon penerima beasiswa tidak sedang menempuh perkuliahan (Format Terlampir);

  14. Pernyataan bersedia mengelola kelembagaan Pekebun sendiri/kelembagaan Pekebun lain atau bekerja pada industri perkelapasawitan atau menjadi Penyuluh atau petugas pendamping setelah menyelesaikan pendidikan beasiswa (Format Terlampir);

  15. Pernyataan bersedia tidak dapat mengikuti proses pendaftaran pada periode berikutnya apabila calon penerima beasiswa telah dinyatakan diterima kemudian mengundurkan diri (Format Terlampir);

  16. Keterangan tidak mampu secara ekonomi dari kepala desa atau yang disebut nama lain jika calon penerima tidak mampu secara ekonomi

Persyaratan Jalur Pekebun Kelapa Sawit

  1. Pas foto 4x6 dengan latar belakang biru dengan pakaian rapi dan formal;

  2. Usia maksimal 23 tahun (Per 31 Mei 2025);

  3.  Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili;

  4. Kartu Keluarga (KK);

  5. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;

  6. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan yang ditandatangani oleh dokter;

  7. Surat keterangan hasil tes buta warna dari fasilitas kesehatan yang ditandatangani oleh dokter;

  8. Keterangan lulus berupa:

    • ijazah/surat keterangan lulus (SKL) dan rapor/laporan hasil penilaian siswa/laporan akhir sekolah bagi yang telah lulus pendidikan menengah dari Semester I (satu) sampai V (lima) dengan nilai rata-rata sama atau lebih besar dari 7 (tujuh). Bagi peserta dari daerah di wilayah papua dan di wilayah nusa tenggara, daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan), daerah perbatasan dengan nilai rata-rata sama atau lebih besar dari 6 (enam) dari semester I (satu) sampai semester V (lima); atau

    • ijazah dan transkrip nilai bagi yang telah lulus pendidikan tinggi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) sama atau lebih besar dari 2,75. Bagi peserta dari daerah di wilayah papua dan di wilayah nusa tenggara, daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan), daerah perbatasan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) sama atau lebih besar dari 2,50;

  9. Legalitas lahan berupa sertifikat hak milik/surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Format Terlampir)/dasar penguasaan tanah/surat keterangan tanah (SKT)/ sporadik/girik (letter c)/akte jual beli (AJB)/legalitas lahan lainnya yang diakui keberadaannya/atau STD-B;

  10. Dalam hal sertipikat hak milik, berbeda dengan identitas Pekebun, dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut nama lain (Format Terlampir);

  11. Pernyataan dari keluarga Pekebun dan memiliki lahan kebun kelapa sawit bermaterai (Format Terlampir);

  12. Pernyataan izin mengikuti pendidikan dari orang tua/wali bagi calon penerima yang belum menikah atau suami/isteri bagi calon penerima yang telah menikah (Format Terlampir);

  13. Pernyataan bahwa calon penerima beasiswa tidak sedang menempuh perkuliahan (Format Terlampir);

  14. Pernyataan bersedia mengelola kelembagaan Pekebun sendiri/kelembagaan Pekebun lain atau bekerja pada industri perkelapasawitan atau menjadi Penyuluh atau petugas pendamping setelah menyelesaikan pendidikan beasiswa (Format Terlampir);

  15. Pernyataan bersedia tidak dapat mengikuti proses pendaftaran pada periode berikutnya apabila calon penerima beasiswa telah dinyatakan diterima kemudian mengundurkan diri (Format Terlampir);

  16. Keterangan tidak mampu secara ekonomi dari kepala desa atau yang disebut nama lain jika calon penerima tidak mampu secara ekonomi

Persyaratan Jalur Keluarga Pekebun Kelapa Sawit

Persyaratan Jalur Karyawan/Pekerja pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

  1. Pas foto 4x6 dengan latar belakang biru dengan pakaian rapi dan formal;

  2. Usia maksimal 23 tahun (Per 31 Mei 2025);

  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili;

  4. Kartu Keluarga (KK);

  5. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;

  6. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan yang ditandatangani oleh dokter;

  7. Surat keterangan hasil tes buta warna dari fasilitas kesehatan yang ditandatangani oleh dokter;

  8. Keterangan lulus berupa:

    - ijazah/surat keterangan lulus (SKL) dan rapor/laporan hasil penilaian siswa/laporan akhir sekolah bagi yang telah lulus pendidikan menengah dari Semester I (satu) sampai V (lima) dengan nilai rata-rata sama atau lebih besar dari 7 (tujuh). Bagi peserta dari daerah di wilayah papua dan di wilayah nusa tenggara, daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan), daerah perbatasan dengan nilai rata-rata sama atau lebih besar dari 6 (enam) dari semester I (satu) sampai semester V (lima); atau

    - ijazah dan transkrip nilai bagi yang telah lulus pendidikan tinggi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) sama atau lebih besar dari 2,75. Bagi peserta dari daerah di wilayah papua dan di wilayah nusa tenggara, daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan), daerah perbatasan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) sama atau lebih besar dari 2,50;

  9. Bagi Karyawan/Pekerja pada usaha Perkebunan Kelapa Sawit, dilengkapi dengan:

    - surat keterangan bekerja dari pemilik usaha/pemberi kerja/pimpinan unit/atasan langsung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah bekerja minimal selama 2 tahun (Format Terlampir); dan

    - surat izin/tugas belajar dari pemilik usaha/pemberi kerja/pimpinan unit, untuk karyawan/pekerja tetap (Format Terlampir) atau;

    - surat keterangan bekerja dari pemilik usaha/pemberi kerja/pimpinan unit dan diketahui oleh kepala desa atau yang disebut nama lain yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah bekerja minimal selama 2 tahun (Format Terlampir) untuk karyawan/pekerja dengan upah harian/borongan.

  10. Pernyataan izin mengikuti pendidikan dari orang tua/wali bagi calon penerima yang belum menikah atau suami/isteri bagi calon penerima yang telah menikah (Format Terlampir);

  11. Pernyataan bahwa calon penerima beasiswa tidak sedang menempuh perkuliahan (Format Terlampir);

  12. Pernyataan bersedia mengelola kelembagaan Pekebun sendiri/kelembagaan Pekebun lain atau bekerja pada industri perkelapasawitan atau menjadi Penyuluh atau petugas pendamping setelah menyelesaikan pendidikan beasiswa (Format Terlampir);

  13. Pernyataan bersedia tidak dapat mengikuti proses pendaftaran pada periode berikutnya apabila calon penerima beasiswa telah dinyatakan diterima kemudian mengundurkan diri (Format Terlampir);

  14. Keterangan tidak mampu secara ekonomi dari kepala desa atau yang disebut nama lain jika calon penerima tidak mampu secara ekonomi.

Persyaratan Jalur Keluarga Karyawan/Pekerja pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

  1. Pas foto 4x6 dengan latar belakang biru dengan pakaian rapi dan formal;

  2. Usia maksimal 23 tahun (Per 31 Mei 2025);

  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili;

  4. Kartu Keluarga (KK);

  5. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;

  6. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan yang ditandatangani oleh dokter;

  7. Surat keterangan hasil tes buta warna dari fasilitas kesehatan yang ditandatangani oleh dokter;

  8. Keterangan lulus berupa:

    • Ijazah/surat keterangan lulus (SKL) dan rapor/laporan hasil penilaian siswa/laporan akhir sekolah bagi yang telah lulus pendidikan menengah dari Semester I (satu) sampai V (lima) dengan nilai rata-rata sama atau lebih besar dari 7 (tujuh). Bagi peserta dari daerah di wilayah papua dan di wilayah nusa tenggara, daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan), daerah perbatasan dengan nilai rata-rata sama atau lebih besar dari 6 (enam) dari semester I (satu) sampai semester V (lima); atau

    • Ijazah dan transkrip nilai bagi yang telah lulus pendidikan tinggi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) sama atau lebih besar dari 2,75. Bagi peserta dari daerah di wilayah papua dan di wilayah nusa tenggara, daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan), daerah perbatasan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) sama atau lebih besar dari 2,50;

  9. Bagi orang tua/suami/isteri peserta sebagai Karyawan/Pekerja pada usaha Perkebunan Kelapa Sawit, dilengkapi dengan:

    • Surat keterangan bekerja dari pemilik usaha/pemberi kerja/pimpinan unit/atas langsung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah bekerja minimal selama 2 tahun (Format Terlampir) untuk karyawan/pekerja tetap; atau

    • Surat keterangan bekerja dari pemilik usaha/pemberi kerja/pimpinan unit dan diketahui oleh kepala desa atau yang disebut nama lain yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah bekerja minimal selama 2 tahun (Format Terlampir) untuk karyawan/pekerja dengan upah harian/borongan.

  10. Pernyataan izin mengikuti pendidikan dari orang tua/wali bagi calon penerima yang belum menikah atau suami/isteri bagi calon penerima yang telah menikah (Format Terlampir);

  11. Pernyataan bahwa calon penerima beasiswa tidak sedang menempuh perkuliahan (Format Terlampir);

  12. Pernyataan bersedia mengelola kelembagaan Pekebun sendiri/kelembagaan Pekebun lain atau bekerja pada industri perkelapasawitan atau menjadi Penyuluh atau petugas pendamping setelah menyelesaikan pendidikan beasiswa (Format Terlampir);

  13. Pernyataan bersedia tidak dapat mengikuti proses pendaftaran pada periode berikutnya apabila calon penerima beasiswa telah dinyatakan diterima kemudian mengundurkan diri (Format Terlampir);

  14. Keterangan tidak mampu secara ekonomi dari kepala desa atau yang disebut nama lain jika calon penerima tidak mampu secara ekonomi.

Persyaratan Jalur Pengurus Kelembagaan Pekebun Kelapa Sawit

  1. Pas foto 4x6 dengan latar belakang biru dengan pakaian rapi dan formal;

  2. Usia maksimal 23 tahun (Per 31 Mei 2025);

  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili;

  4. Kartu Keluarga (KK);

  5. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;

  6. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan yang ditandatangani oleh dokter;

  7. Surat keterangan hasil tes buta warna dari fasilitas kesehatan yang ditandatangani oleh dokter;

  8. Keterangan lulus berupa:

    • Ijazah/surat keterangan lulus (SKL) dan rapor/laporan hasil penilaian siswa/laporan akhir sekolah bagi yang telah lulus pendidikan menengah dari Semester I (satu) sampai V (lima) dengan nilai rata-rata sama atau lebih besar dari 7 (tujuh). Bagi peserta dari daerah di wilayah papua dan di wilayah nusa tenggara, daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan), daerah perbatasan dengan nilai rata-rata sama atau lebih besar dari 6 (enam) dari semester I (satu) sampai semester V (lima); atau

    • Ijazah dan transkrip nilai bagi yang telah lulus pendidikan tinggi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) sama atau lebih besar dari 2,75. Bagi peserta dari daerah di wilayah papua dan di wilayah nusa tenggara, daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan), daerah perbatasan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) sama atau lebih besar dari 2,50;

  9. Bagi Pengurus Kelembagaan Pekebun pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, dilengkapi dengan penetapan/keputusan legalitas pengurus kelembagaan Pekebun Kelapa Sawit yang telah duduk paling sedikit selama 2 tahun.

  10. Pernyataan izin mengikuti pendidikan dari orang tua/wali bagi calon penerima yang belum menikah atau suami/isteri bagi calon penerima yang telah menikah (Format Terlampir);

  11. Pernyataan bahwa calon penerima beasiswa tidak sedang menempuh perkuliahan (Format Terlampir);

  12. Pernyataan bersedia mengelola kelembagaan Pekebun sendiri/kelembagaan Pekebun lain atau bekerja pada industri perkelapasawitan atau menjadi Penyuluh atau petugas pendamping setelah menyelesaikan pendidikan beasiswa (Format Terlampir);

  13. Pernyataan bersedia tidak dapat mengikuti proses pendaftaran pada periode berikutnya apabila calon penerima beasiswa telah dinyatakan diterima kemudian mengundurkan diri (Format Terlampir);

  14. Keterangan tidak mampu secara ekonomi dari kepala desa atau yang disebut nama lain jika calon penerima tidak mampu secara ekonomi.

Persyaratan Jalur Pengurus Asosiasi Pekebun Kelapa Sawit

  1. Pas foto 4x6 dengan latar belakang biru dengan pakaian rapi dan formal;

  2. Usia maksimal 23 tahun (Per 31 Mei 2025);

  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili;

  4. Kartu Keluarga (KK);

  5. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;

  6. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan yang ditandatangani oleh dokter;

  7. Surat keterangan hasil tes buta warna dari fasilitas kesehatan yang ditandatangani oleh dokter;

  8. Keterangan lulus berupa:

    • ijazah/surat keterangan lulus (SKL) dan rapor/laporan hasil penilaian siswa/laporan akhir sekolah bagi yang telah lulus pendidikan menengah dari Semester I (satu) sampai V (lima) dengan nilai rata-rata sama atau lebih besar dari 7 (tujuh). Bagi peserta dari daerah di wilayah papua dan di wilayah nusa tenggara, daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan), daerah perbatasan dengan nilai rata-rata sama atau lebih besar dari 6 (enam) dari semester I (satu) sampai semester V (lima); atau

    • ijazah dan transkrip nilai bagi yang telah lulus pendidikan tinggi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) sama atau lebih besar dari 2,75. Bagi peserta dari daerah di wilayah papua dan di wilayah nusa tenggara, daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan), daerah perbatasan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) sama atau lebih besar dari 2,50;

  9. Bagi Pengurus Asosiasi Pekebun pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, dilengkapi dengan penetapan/keputusan legalitas pengurus asosiasi Pekebun Kelapa Sawit yang telah duduk paling sedikit selama 2 tahun.

  10. Pernyataan izin mengikuti pendidikan dari orang tua/wali bagi calon penerima yang belum menikah atau suami/isteri bagi calon penerima yang telah menikah (Format Terlampir);

  11. Pernyataan bahwa calon penerima beasiswa tidak sedang menempuh perkuliahan (Format Terlampir);

  12. Pernyataan bersedia mengelola kelembagaan Pekebun sendiri/kelembagaan Pekebun lain atau bekerja pada industri perkelapasawitan atau menjadi Penyuluh atau petugas pendamping setelah menyelesaikan pendidikan beasiswa (Format Terlampir);

  13. Pernyataan bersedia tidak dapat mengikuti proses pendaftaran pada periode berikutnya apabila calon penerima beasiswa telah dinyatakan diterima kemudian mengundurkan diri (Format Terlampir);

  14. Keterangan tidak mampu secara ekonomi dari kepala desa atau yang disebut nama lain jika calon penerima tidak mampu secara ekonomi.

Persyaratan Jalur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bidang perkelapasawitan

  1. Pas foto 4x6 dengan latar belakang biru dengan pakaian rapi dan formal;

  2. Usia maksimal 23 tahun (Per 31 Mei 2025);

  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili;

  4. Kartu Keluarga (KK);

  5. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;

  6. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan yang ditandatangani oleh dokter;

  7. Surat keterangan hasil tes buta warna dari fasilitas kesehatan yang ditandatangani oleh dokter;

  8. Keterangan lulus berupa:

    • Ijazah/surat keterangan lulus (SKL) dan rapor/laporan hasil penilaian siswa/laporan akhir sekolah bagi yang telah lulus pendidikan menengah dari Semester I (satu) sampai V (lima) dengan nilai rata-rata sama atau lebih besar dari 7 (tujuh). Bagi peserta dari daerah di wilayah papua dan di wilayah nusa tenggara, daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan), daerah perbatasan dengan nilai rata-rata sama atau lebih besar dari 6 (enam) dari semester I (satu) sampai semester V (lima); atau

    • Ijazah dan transkrip nilai bagi yang telah lulus pendidikan tinggi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) sama atau lebih besar dari 2,75. Bagi peserta dari daerah di wilayah papua dan di wilayah nusa tenggara, daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan), daerah perbatasan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) sama atau lebih besar dari 2,50;

  9. Keputusan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN);

  10. Surat penugasan di unit kerja yang membidangi Perkebunan Kelapa Sawit;

  11. Keputusan tugas belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian unit kerja asal;

  12. Surat keterangan komitmen dari pejabat yang membidangi sumber daya manusia unit kerja asal untuk ditugaskan kembali pada bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit setelah lulus (Format Terlampir);

  13. Pernyataan izin mengikuti pendidikan dari orang tua/wali bagi calon penerima yang belum menikah atau suami/isteri bagi calon penerima yang telah menikah (Format Terlampir);

  14. Pernyataan bahwa calon penerima beasiswa tidak sedang menempuh perkuliahan (Format Terlampir);

  15. Pernyataan bersedia mengelola kelembagaan Pekebun sendiri/kelembagaan Pekebun lain atau bekerja pada industri perkelapasawitan atau menjadi Penyuluh atau petugas pendamping setelah menyelesaikan pendidikan beasiswa (Format Terlampir);

  16. Pernyataan bersedia tidak dapat mengikuti proses pendaftaran pada periode berikutnya apabila calon penerima beasiswa telah dinyatakan diterima kemudian mengundurkan diri (Format Terlampir);

  17. Keterangan tidak mampu secara ekonomi dari kepala desa atau yang disebut nama lain jika calon penerima tidak mampu secara ekonomi.

Persyaratan Jalur Penyuluh yang Bekerja di Wilayah Perkebunan Kelapa Sawit

  1. Pas foto 4x6 dengan latar belakang biru dengan pakaian rapi dan formal;

  2. Usia maksimal 23 tahun (Per 31 Mei 2025);

  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili;

  4. Kartu Keluarga (KK);

  5. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;

  6. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan yang ditandatangani oleh dokter;

  7. Surat keterangan hasil tes buta warna dari fasilitas kesehatan yang ditandatangani oleh dokter;

  8. Keterangan lulus berupa:

    • Ijazah/surat keterangan lulus (SKL) dan rapor/laporan hasil penilaian siswa/laporan akhir sekolah bagi yang telah lulus pendidikan menengah dari Semester I (satu) sampai V (lima) dengan nilai rata-rata sama atau lebih besar dari 7 (tujuh). Bagi peserta dari daerah di wilayah papua dan di wilayah nusa tenggara, daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan), daerah perbatasan dengan nilai rata-rata sama atau lebih besar dari 6 (enam) dari semester I (satu) sampai semester V (lima); atau

    • Ijazah dan transkrip nilai bagi yang telah lulus pendidikan tinggi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) sama atau lebih besar dari 2,75. Bagi peserta dari daerah di wilayah papua dan di wilayah nusa tenggara, daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan), daerah perbatasan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) sama atau lebih besar dari 2,50;

  9. Keputusan pengangkatan sebagai penyuluh;

  10. Surat penugasan pada wilayah Perkebunan Kelapa Sawit oleh pejabat yang berwenang;

  11. Pernyataan izin mengikuti pendidikan dari orang tua/wali bagi calon penerima yang belum menikah atau suami/isteri bagi calon penerima yang telah menikah (Format Terlampir);

  12. Pernyataan bahwa calon penerima beasiswa tidak sedang menempuh perkuliahan (Format Terlampir);

  13. Pernyataan bersedia mengelola kelembagaan Pekebun sendiri/kelembagaan Pekebun lain atau bekerja pada industri perkelapasawitan atau menjadi Penyuluh atau petugas pendamping setelah menyelesaikan pendidikan beasiswa (Format Terlampir);

  14. Pernyataan bersedia tidak dapat mengikuti proses pendaftaran pada periode berikutnya apabila calon penerima beasiswa telah dinyatakan diterima kemudian mengundurkan diri (Format Terlampir);

  15. Keterangan tidak mampu secara ekonomi dari kepala desa atau yang disebut nama lain jika calon penerima tidak mampu secara ekonomi.